TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Melakukan pelecehan anak di bawah umur, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Ketua PN Tamiang Layang Moch Iza Nazarudin melalui Humas Arief Heriyogi, Selasa (27/6/2023), mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan, keadaan, atau ketergantungan seseorang, memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya.
Ditambahkan, setelah hasil putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasihat Hukum mengatakan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir. “Setelah putusan, kepada kedua belah pihak diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum atau banding,” tutupnya. (ae/red2)
Komentar