SAMPIT – Akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu perubahan, terutama dalam hal pengawasannya. Selama ini pengawasan dana BOS hanya dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
“Sudah waktunya sekarang ini masyarakat juga ikut berperan dalam mengawasi penggunaan dana BOS,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Sampit, Selasa.(3/12/2019).
Untuk itu, menurut dia, akuntabilitas BOS harus dirombak. Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan, tanpa melibatkan pihak independen. Semestinya, akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua pihak. Sehingga, publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu.
Lebih lanjut Badriansyah mengatakan, pendidikan bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, pertanggungjawaban penggunaan anggaran pun harus diketahui secara bersama pula.
“Publik pun seharusnya ikut mendorong penggunaan dana pendidikan itu untuk peningkatan kualitas sekolah. Artinya, dana itu benar-benar dipakai sesuai kebutuhan dan untuk memenuhi kreativitas guru dan siswa dalam mengembangkan pembelajaran,” harapnya
Selama ini, ungkap Badriansyah, pihaknya tidak tahu persis dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Apakah sudah sesuai amanat undang-undang atau belum. Oleh karena itu, peran penting masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.(red)
Komentar