oleh

Legislator Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Devi mengajak seluruh masyarakat Kotim supaya menjauhi judi online. Sebab, judi online merupakan salah satu penyakit masyarakat yang akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karenanya, semua pihak diajak membantu menyuarakan serta menyosialisasikan tentang bahaya judi online kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyadari dan mencegah bahaya dari penyakit masyarakat judi online tersebut.

“Kita semua harus saling mengingatkan supaya teman, keluarga dan masyarakat kita tidak bermain judi online. Itu hanya membawa kehancuran semata,” tutur Devi di Sampit, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  Rakorda FKUB se-Kalteng Diikuti Ratusan Peserta

Devi mengaku prihatin bahwa sudah ada masyarakat kita yang masuk jeruji besi lantaran judi online. Masyarakat harus menghentikan kebiasaan buruk ini dan melaporkan segala aktivitas judi online kepada pihak berwajib.

“Judi online merusak baik finansial, mental, maupun hubungan sosial, dan itu harus dilawan secara bersama-sama,” ungkap politisi PDI Perjuangan Kotim ini.

Devi mengatakan, judi online ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena berpotensi memicu utang. Mudah menang di awal, seringkali membuat orang ketagihan (candu). Lalu terus bermain hingga terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayarnya.

Baca Juga :  Peduli Warga, Satresnarkoba Polres Gumas Gelar Baksos

“Perilaku kecanduan judi juga bisa merusak hubungan keluarga dan bahkan memicu tindakan kekerasan. Itu karena adanya tekanan akibat kalah dalam judi, bisa memicu stres, depresi, dan gangguan mental lainnya,” ucap Devi.

Selain itu, judi online adalah tindakan ilegal dan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, ia mengajak bagi yang sudah terlanjur bermain judi, untuk segera berhenti dan mencari bantuan jika kesulitan. Ia juga mengajak untuk menyebarkan informasi tentang bahaya judi online, dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Lantik 116 Kepsek

“Harus lebih tegas dalam menindak pelaku judi online dan meningkatkan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap aktivitas judi online yang mereka temui. Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap judi online di Kotim ini dapat diberantas.

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA