Usai Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak
PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Bendahara Disdik Katingan, Supriady tetap divonis bebas. Itu setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum Supriady, Abdul Siddik, Kamis (4/5/2023).
Kata Siddik, bahwa didalam putusan MA Nomor 959 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 30 Maret 2023 disebutkan menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Katingan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut secara otomatis mengikuti putusan tingkat pertama yakni membebaskan kliennya.
“Benar kasasi Jaksa ditolak, jadi klien kami tetap divonis bebas,” kata Siddik.
Didampingi rekan sejawatnya, Eko Andik Pribadi, Siddik menambahkan bahwa sebelum divonis bebas, kliennya dituding melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Disdik Kabupaten Katingan.
“Jadi tudingan tersebut tidak berdasar dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan mewajibkan mengembalikan nama baik,” ujarnya kepada awak media.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, pihaknya berencana mengajukan praperadilan untuk merehabilitasi nama baik kliennya. Mengingat kliennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan dan gaji pokok dipotong 50 persen karena permasalahan yang sempat menyeret Supriady.
“Saat ini Supriady dinonaktifkan terlebih dahulu, jadi tidak masuk bekerja tapi tepat mendapat gaji hanya 50 persen dari gaji pokok,” terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Dalam dakwaan subsidiair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Jaksa menuntut Supriady dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun denda Rp.100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. (ard/red2)
Komentar