KUALA KURUN, inikalteng.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang semula dipotong UU Nomor 10 Tahun 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak, maka tugas Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) diperpanjang hingga Mei 2024.
“Saya menyambut baik dari hasil keputusan MK itu, sehingga saya bersama Wabup Efrensia tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023, dan berlanjut hingga 28 Mei 2024,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Jaya, sesuai UU masa jabatan kepala daerah tidak boleh dipotong dan harus tuntas. Maka dari itu, dirinya bersyukur untuk dapat menyelesaikan beberapa program yang ada dan bisa menentukan agenda selanjutnya.
Putusan MK ini, sambung dia, tentunya akan membawa kebaikan bagi masyarakat. Dengan dikembalikannya masa jabatan maka program-program yang belum tuntas dapat dimaksimalkan sesuai dengan putusan MK jadi penuh lima tahun.
Kemudian, Jaya juga menambahkan, dengan adanya putasan MK tersebut, ada beberapa hal yang akan dapat dilaksanakan, terutama sekali percepatan anggaran tahun 2024 agar terserap dengan maksimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyambut positif putusan MK itu. Putusan MK yang mengembalikan masa jabatan secara normal lima tahun, tentunya dapat melaksanakan program kegiatan yang belum tuntas.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar