Masa Pandemi Jadi Peluang dan Tantangan bagi Media

PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi mengakui bahwa saat ini semua sektor termasuk bisnis media massa, terdampak pandemi covid-19. Untuk mencegah agar dampaknya tidak lebih parah terharap bisnis media, diperlukan adanya inovasi dan fokus terhadap apa yang ingin dilakukan.

“Media harus berinovasi agar mampu bertahan di tengah pandemi covid-19. Mengutip teori Darwin, bahwa makhluk yang paling kuat, bisa survive, bukan yang paling besar dan kaya, tetapi yang paling bisa beradaptasi,” sebut Andrie Elia ketika menjadi narasumber Diskusi Forum Pempred bertema Masa Depan Bisnis Media di Hotel Neo Palangka Raya, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga :  Gubernur BI dan Plt Gubernur Resmikan Ground Breaking Pembangunan KPw BI Kalteng

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalteng tersebut, Rektor UPR menyampaikan berbagai strategi bisnis yang bisa dilakukan media massa di tengah pandemi covid-19. Sehingga diharapkan media massa di Kalteng bisa terus eksis di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pansus DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Final Bahas Hasil Pemeriksaan BPK RI

“Jangan berpikir bahwa pandemi ini hanya sementara. Karena bisa saja, karena bisa saja 1-2 tahun. Karena itu, bisnis yang terpuruk harus cari survival mode atau model bisnis yang baru,” kata Andrie Elia.

Sementara di tempat sama, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi, BI Perwakilan Kalteng, Yudo Herlambang dalam materinya berjudul pengembangan ekonomi terkini Provinsi Kalteng, mengungkapkan bahwa media menghadapi tantangan sekaligus peluang pada masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Inovasi dalam Kendalikan Inflasi Daerah

“Meningkatnya digitalisasi dan traffic komunikasi di tengah pandemi, menjadi peluang bagi media online,” kata Yudo Herlambang.

Namun demikian, pers diingatkan harus waspada terhadap risiko kesehatan jurnalis. Selain itu, menurunnya kondisi usaha dan konsumsi masyarakat, berisiko terhadap iklan yang dilakukan oleh pihak swasta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA