oleh

Masyarakat Desa Murutuwu Kecewa

Hasil Plasma Tidak Diberikan Kembali Akibat Pemeriksaan Kejaksaan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Masyarakat Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), merasakan kekecewaan mendalam ketika hasil plasma yang selama ini diterima tiba-tiba tidak lagi diberikan. Keadaan terjadi, akibat adanya pemeriksaan yang sedang dilakukan oKejaksaan Negeri (Kejari) Bartim terkait plasma di desa tersebut.

Mantan Kepala Desa Murutuwu Ardianto Uber, usai menghadiri musyawarah, di Kantor Desa setempat, Rabu (21/6/2023), mengungkapkan rasa kekecewaannya atas situasi tersebut. Selain itu, masyarakat desa seharusnya tetap mendapatkan haknya terkait plasma, dan tidak boleh terjadi penghilangan secara tiba-tiba atas anjuran dari pihak kejaksaan, yaitu plasma masyarakat yang mencakup luas 50,7 hektare digabungkan dengan plasma desa yang dikelola Pemerintah Desa Murutuwu dengan luas 9,7 hektare.

Baca Juga :  UPR Turut Meriahkan Karnaval Budaya Isen Mulang

“Anjuran tersebut mengakibatkan semua hasil plasma masuk dalam Kas Desa, sehingga di 2023 ini masyarakat tidak mendapatkan haknya. Kita masyarakat siap saja misalkan plasma masyarakat digabungkan dengan plasma desa, hasilnya masuk ke Kas Desa. Namun jangan juga menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilik lahan, yang telah melepaskan lahannya kepada pihak perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, dulunya masyarakat Desa Murutuwu diminta untuk membuat rekening pada 2013 oleh pihak perusahaan, setalah pada 2008 dilakukan pembebasan lahan, agar hasil dari plasma masyarakat bisa diterima.

Baca Juga :  Katingan Butuh Posko Tanggap Bencana Banjir Permanen

“Dari pihak perusahaan meminta untuk membuat rekening bersama, masyarakat bersepakat saat itu menyerahkan kepada BPD Murutuwu, untuk mengelola saat waktunya pencairan dari hasil plasma, maka akan dibagi kepada masyarakat berdasarkan kepala keluarga yang dulunya telah membebaskan lahannya untuk perusahaan,” sebut Ardianto Uber.

Sementara Kepala BPMDSos Bartim Barnusa, mengingatkan masyarakat, kepala desa, dan BPD Murutuwu untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyarankan agar masyarakat berkonsultasi dengan biro hukum terkait masalah plasma itu, sehingga penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tetapkan Calon Penerima BLT-DD, Pemdes Malawaken Gelar Musdessus

Pada kesempatan yang sama, Camat Paju Epat Fredi Tangkasiang, juga menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala desa, BPD Murutuwu, dan aparat desa lainnya dalam menghadapi situasi tersebut.

“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan keinginan masyarakat dapat terpenuhi. Bahkan anjuran dari kejaksaan, dapat diimplementasikan dengan baik tanpa melanggar hukum,” tuturnya.

Tidak itu saja, sambung Fredi, pemeriksaan terkait plasma juga dilakukan Kejari Bartim di lima desa lain di wilayah Kecamatan Paju Epat, yaitu Desa Balawa, Desa Siong, Desa Telang, dan Desa Maipe. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA