oleh

Masyarakat Diminta Laporkan Bila Ada Pungli

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan ada praktik pungutan liar (pungli), terutama dalam lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.

Dikatakan, saat ini sudah jelas dan tegas bahwa di lingkungan satuan pendidikan, khususnya tingkat SD dan SMP Negeri dilarang pemerintah ada pungutan-pungutan uang, dengan dalih apapun. Menurutnya item-item dalam pelaksanaan pendidikan sudah jelas yang tidak diperbolehkan lagi sekolah menarik pungutan dari peserta didik.

Baca Juga :  Bullying Wajib Dicegah Sedini Mungkin

“Kami pada prinsipnya sangat tidak membenarkan apabila ada praktik pungli terjadi di sekolah. Hal itu akan menjadi cerminan buruknya wajah pendidikan kita di Kabupaten Kotim,” kata Riskon.

Pihaknya di lembaga legislatif juga akan terus memantau setiap pelaksanaan program pendidikan agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan pemerintah. Tujuannya agar masyarakat tidak sampai terbebani dalam mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Yakini Food Estate Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten, agar diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera,” kata politisi Golkar ini.

Riskon menambahkan, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan bagi pihaknya ke depan bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kotim Dapil I Serap Aspirasi Warga

“Semua upaya perbaikan memerlukan ikhtiar bersama. Bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik, tetapi juga peran orang tua atau wali murid untuk mengubah wajah pendidikan di Kotawaringin Timur, agar menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.(**)

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA