oleh

Masyarakat Harus Pahami Fungsi Perda

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah berharap agar masyarakat memahami bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi dasar dan landasan hukum.

“Masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam perda, baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan,” ungkap Mukarramah, Selasa (7/10/2022), di Palangka Raya.

Srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai NasDem ini mengatakan, perda yang telah disusun dapat menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan. Terlebih dalam perda sejatinya telah memuat peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber PAD.

Baca Juga :  Masyarakat Hukum Adat Harus Dilindungi Perda

“Contoh perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Isi perda itu salah satunya membuat tentang retribusi untuk daerah. Retribusi itu dipungut pemerintah dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah. Selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” sebut Mukarramah.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Memperhatikan Lansia

Selanjutnya contoh lainnya yakni terkait perda drainase, dimana bangunan milik warga dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua aturan itu harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian tujuan memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,”ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Disisi lain Mukarramah meminta pemerintah setempat, dapat memasifkan sosialisasi terkait perda-perda yang sudah dibuat atau ditetapkan kepada masyarakat.

“Dengan begitu, masyarakat dapat cepat memahami maksud dan tujuan dari perda yang dibuat,” tandasnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA