oleh

Melalui Revisi UU PLP2B, Teras Harap Kepentingan Daerah Diprioritaskan

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang mengharapkan, melalui revisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), kepentingan daerah dapat diprioritaskan.

“Saya juga mendorong agar melalui rancangan UU ini, kepentingan daerah dapat diprioritaskan demi kepentingan nasional,” ujar Teras dalam keterangan pada Senin (10/6/2024).

Teras juga menekankan akan peran penting kepala daerah dalam kemampuan mereka menetapkan serta mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Mengingat seringkali dalam upaya menyiapkan lahan, terdapat keterkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan atas lahan berstatus hutan.

Baca Juga :  Penertiban Knalpot Brong Diapresiasi Legislator Kapuas

Lebih lanjut, Senator DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Bersama kita dorong agar pemerintah daerah dapat bekerja sungguh-sungguh mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita dengan kebutuhan pangan yang akan terus meningkat,” tambahnya.

Baca Juga :  Teras Apresiasi Kepolisian Ungkap Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Teras juga menekankan pentingnya memperhatikan setiap masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang ini.

“Kepada tim penyusunan rancangan UU ini agar seluruh masukan dipertajam kembali. Terlebih menempatkan pasal per pasal agar punya keberpihakan pada petani dan daerah. Agar kebijakannya tidak sekadar menjadi narasi tanpa kemampuan mendorong aksi konkrit di tingkat daerah,” ujar Teras.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Tingkatkan Infrastruktur Pertanian Masyarakat

Kemudian ditambahkan Teras perlu ada terobosan-terobosan yang dihadirkan dalam rancangan UU baru nantinya. Tak hanya soal ketersediaan lahan yang wajib dilindungi, tapi juga memastikan lahan yang dialokasikan melalui peraturan daerah masing-masing, bisa benar-benar dikelola di masa depan.

Penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA