oleh

Menang di Dua Tingkat Peradilan, Mantan Damang Pahandut Sah Pemilik Tanah Seluas 5 Hektare

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah menempuh pengaduan melalui pengadilan. Tanah seluas 5 Hektare (Ha) di Jalan Matal sah jadi milik Suhardy Monong Stepanus.

Itu terbukti setelah dua peradilan yang ditempuh Suhardy semuanya dimenangkannya. Hal tersebut dibenarkan Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Suhardy.

Ia mengatakan, tanah milik kliennya bersengketa dengan Eliizer, Suyanto, Rusman,M.Anwar Huda dan Lurah Sabaru. Yang mana perkara No.175 /Pdt.G/2023/PN.PLK pada tingkat pertama telah diputus PN Palangka Raya tertanggal 10/5/2023 dan memenangkan kliennya.

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi SMK 1 Muara Teweh

“Putusan tingkat pertama pada 10 Mei lalu kami menang. Karena tidak puas pihak lawan mengajukan banding, ” Kata Pua, Minggu (17/9/2023).

Ditingkat banding, lanjut Pua, tiga bidang tanah yang bersengketa tersebut pun kembali berhasil dimenangkan kliennya. Yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 46/PDT>2023/PT.PLK tanggal 25 Juli 2023 dengan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad Mampu Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

“Sehingga dengan demikian yang berhak sebagai pemilik tanah yang sah dua tingkat peradilan dimenangkan kliennya yang merupakan Mantan Damang Pahandut,” Lanjutnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pua menganggap majelis hakik telah membuktikannya sesuai dengan fakta -fakta dan alat bukti. Sehingga kami adalah pihak yang kuat atas tanah tersebut dan memenangkan perkara itu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1016-07/Tewah Bersama Bhabinkamtibmas Kompak Jalin Komsos ke Warga

“Sudah jelas putusan tersebut, jadi kami berharap semua yang bersengketa tetap menghargai semua putusan tersebut, ” Tegasnya. (ard/red2)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA