Menang di Dua Tingkat Peradilan, Mantan Damang Pahandut Sah Pemilik Tanah Seluas 5 Hektare

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah menempuh pengaduan melalui pengadilan. Tanah seluas 5 Hektare (Ha) di Jalan Matal sah jadi milik Suhardy Monong Stepanus.

Itu terbukti setelah dua peradilan yang ditempuh Suhardy semuanya dimenangkannya. Hal tersebut dibenarkan Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Suhardy.

Ia mengatakan, tanah milik kliennya bersengketa dengan Eliizer, Suyanto, Rusman,M.Anwar Huda dan Lurah Sabaru. Yang mana perkara No.175 /Pdt.G/2023/PN.PLK pada tingkat pertama telah diputus PN Palangka Raya tertanggal 10/5/2023 dan memenangkan kliennya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenkeu dan Kemendagri Sosialisasikan PMK 55

“Putusan tingkat pertama pada 10 Mei lalu kami menang. Karena tidak puas pihak lawan mengajukan banding, ” Kata Pua, Minggu (17/9/2023).

Ditingkat banding, lanjut Pua, tiga bidang tanah yang bersengketa tersebut pun kembali berhasil dimenangkan kliennya. Yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 46/PDT>2023/PT.PLK tanggal 25 Juli 2023 dengan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Ironis! Warga Panarukan Tidak Terima BLT Dampak Covid-19. Diduga Dananya Disalahgunakan Oknum Kades

“Sehingga dengan demikian yang berhak sebagai pemilik tanah yang sah dua tingkat peradilan dimenangkan kliennya yang merupakan Mantan Damang Pahandut,” Lanjutnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pua menganggap majelis hakik telah membuktikannya sesuai dengan fakta -fakta dan alat bukti. Sehingga kami adalah pihak yang kuat atas tanah tersebut dan memenangkan perkara itu.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Melalui Momentum Maulid Nabi Muhammad

“Sudah jelas putusan tersebut, jadi kami berharap semua yang bersengketa tetap menghargai semua putusan tersebut, ” Tegasnya. (ard/red2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA