BALIKPAPAN – Merokok di dalam pesawat sudah jelas-jelas dilarang selama dalam penerbangan, baik rokok elektrik maupun rokok tembakau. Namun, ada seorang penumpang yang nekat merokok secara sembunyi-sembunyi di dalam toilet pesawat. Ulah inipun ketahuan pihak pesawat, hingga yang bersangkutan langsung ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maskapai.
Hal ini terjadi dalam pesawat Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group, ketika melayani penerbangan bernomor IW-1394 rute dari Banjarmasin melalui Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), Senin (18/11/2019).
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, saat itu terdapat salah seorang penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
“AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight),” jelas Danang Mandala, dalam press release yang diterima redaksi inikalteng.com, Selasa (18/11/2019) malam.
Terkait insiden itu, Kepala Awak Kabin (Senior Flight Attendant/SFA) bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Wings Air dengan penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga penanganan AN berikut barang buktinya berjalan secara tepat.
“Wings Air menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkap Danang Mandala.
Mewakili Wings Air, Danang Mandala menegaskan, bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Wings Air juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/kamar kecil (lavatory). Menurut Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
“Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air,” jelasnya.
Ditegaskan pula, Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).(red)
Komentar