Miras Ilegal Marak, Satpol PP Didesak Bertindak

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi I DPRD, Hatir Sata Tarigan, menyoroti maraknya penjualan miras secara keliling di berbagai acara masyarakat yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan,

Menurut Hatir, hanya tempat-tempat berizin yang diperbolehkan menjual miras. Ia mengkhawatirkan dampak negatif dari penjualan ilegal ini, seperti meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Sesuai aturan, hanya tempat berizin yang boleh menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan, itu jelas melanggar dan harus ditindak,” tegasnya.

Baca Juga :  BBM Naik jadi Pemicu Kenaikan Harga Barang

Hatir mendesak Satpol PP untuk lebih aktif melakukan razia guna mencegah semakin maraknya penjualan miras ilegal. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA