SAMPIT,inikalteng.com- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Sampit sebagai salah satu dari lima satuan kerja yang dipilih untuk dievaluasi.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Penguatan Peran KPPN sebagai Financial Advisor, Rabu (11/12/2024).
Sesuai dengan keputusan tersebut, KPPN bertanggung jawab memberikan layanan advisory kepada satuan kerja pemerintah pusat mitra kerja, termasuk Lapas Sampit.
Monev di Lapas Sampit meliputi identifikasi dan pemetaan terhadap program serta alokasi anggaran yang sudah berjalan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPPN Sampit juga memberikan masukan dan evaluasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan di Lapas, guna mendukung upaya Lapas dalam mencapai standar integritas dan efisiensi tinggi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Sebagai satuan kerja mitra KPPN, Lapas Sampit berkomitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dukungan KPPN dalam bentuk Monev ini juga mendukung Lapas untuk memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan bebas penyimpangan.
“Dengan pendekatan BUNGAS (Bersih, Universal, Normatif, Gigih, Akuntabel, dan Solutif), KPPN Sampit memberikan layanan yang menyeluruh dan profesional untuk memastikan pengelolaan anggaran lebih efektif, ” Kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Melalui kegiatan Monev ini, Lapas Sampit semakin optimis dalam menjaga integritas, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Kolaborasi yang erat antara KPPN dan Lapas diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menjadikan Lapas sebagai satuan kerja yang unggul dalam pengelolaan keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar