oleh

OJK dan Kemendagri Komitmen Perkuat Bank Pembangunan Daerah

-Nasional-68 views

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.

Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta, Senin (4/3/2024).

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra melalui keterangan pers.

Baca Juga :  OJK Dukung UMKM Lewat Kegiatan Harvesting Gernas BBI dan BBWI

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.

Baca Juga :  AMSI Gelar Diskusi Temukan Model Baru Bisnis Media Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, pertama, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

Kemudian penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

Baca Juga :  Plt Karo PBJ Hadiri Penandatanganan Surat Edaran Bersama

“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan  bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA