Oknum Pengurus DAD Kalteng Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Aliran Dana dari Perusahaan Sawit

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dugaan adanya oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, yang membawa atau menjual nama organisasi untuk bekerjasama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, memasuki babak baru dan dilaporkan ke Polisi. Pasalnya dana bantuan dari perusahaan sawit tersebut tidak masuk kas atau ke rekening DAD Kalteng, tetapi masuk ke rekening pribadi salah seorang oknum pengurus berinisial L.

Kepada wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, keduanya pengurus DAD Kalteng, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Kalteng. Sebagai pelapor, keduanya tidak membawa nama atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.

Ririen, menjelaskan, laporan itu dilakukan karena masalah tersebut sudah sangat sering dipercakapkan di beberapa grup WhatsApp, dan menjadi bola liar, serta tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Pengukuhan DPD Paguyuban Flobamora

“Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja. Karena disinyalir, menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ririen Binti, menambahkan, jika pihaknya menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng.

Sementara Ingkit Djaper, menuturkan, dana total sekitar Rp2,8 miliar yang masuk rekening pribadi L, bukan dana yang kecil. Apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng, dia yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

“Saya meminta Polisi menindaklanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini menjadi terang benderang. Dan siapa yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tapal Batas Desa di Kotim Harus Jelas

Sedangkan terkait laporan tersebut, sambung Ingkit, dia bersama Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan sudah menyerahkan bukti – bukti pendukung, berupa perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh C salah seorang Direktur PT BMB saat itu , dan dari DAD Kalteng ditandatangani oleh AE. Sebagai saksi, ditandatangani dua pengurus DAD, yakni L dan TL.

Tidak itu saja, juga diserahkan surat kuasa dari AE untuk L, agar menerima dana dari PT BMB di rekening peribadi L sebesar Rp50 juta per bulan, serta bukti pengiriman dana ke rekening L sebanyak 56 kali dari PT BMB, atau selama 56 bulan.

Diakhir wawancara, Ingkit, mengatakan, sangat mudah bagi Polisi menelusuri kemana aliran dana sebanyak Rp2,8 miliar tersebut mengalir, karena Polisi tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama L, antara kurun waktu 2017 hingga Mei 2022.

Baca Juga :  RS Pratama Tipe D Pusat Layanan Kesehatan Dambaan Masyarakat Tumbang Samba

Bahkan untuk mendukung agar nama Dayak jangan disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk meraih yang bukan haknya secara hukum, beberapa Ormas Dayak yang sebagian anggotanya adalah pengurus DAD kalteng, ikut mendampingi pelaporan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Budi HD selaku Ketua Pasukan Borneo Bersatu Banama, mengaku sangat mendukung pelaporan tersebut, karena tidak mau nama organisasi Dayak dijual untuk kepentingan pribadi dan meminta Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana tersebut dengan cepat. Sehingga ada efek jera bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang menjual nama Dayak untuk memperkaya diri sendiri.

“Nama Dayak, jangan dijual untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Terhadap terduga pelaku yang menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi DAD Kalteng, harus ditindak sesuai aturan hukum yang belaku,“ tegas Budi mengakhiri. (rb/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA