oleh

Oknum PNS Barsel Terancam Hukuman 15 Tahun

BUNTOK, inikalteng.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Barito Selatan (Barsel) berinisial ARJ (49 th) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak sekolah, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M Saladin saat menggelar press release di Mako Polres Barsel, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Bupati Mura Tinjau Vaksinasi Massal di Kecamatan Seribu Riam

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban ke pihak Polres Barsel dan hasil visum serta keterangan dari sejumlah saksi korban.

“Kronologis kejadian, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada 11 April 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Saran Fraksi Golkar Terkait Pembangunan Daerah

Yusfandi juga menerangkan, ARJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat KUHP Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 dan Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan dan melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan, atau membujuk anak dan atau membiarkan, serta melakukan perbuatan cabul, maka akan dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres Barsel. (hly/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA