oleh

Operasi Yustisi KTP-el Harus Humanis

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pelaksanaan operasi yustisi penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinilai merupakan langkah tepat.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery yang menyatakan mendukung aparat gabungan terkait yang melakukan operasi yustisi atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP -el) kepada warga yang melintas di Jalan Raya

Menurutnya, razia yang dilakukan itu selain sebagai upaya mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik, disisi lain untuk mengantisipasi  hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih Dilantik 14 Agustus

“Razia ini bagus sebagai upaya preventif mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di Kota Palangka Raya,” ungkap Khemal, Kamis (22/6/2023) di Palangka Raya.

Namun begitu lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini, hendaknya razia KTP -el tersebut harus humanis dengan menjaga hak-hak warga, serta jangan sampai over akting atau berlebihan, karena tujuannya adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban ‘Kota Cantik’ Palangka Raya.

Baca Juga :  Bahas Nasib PTT, Komisi A Bertandang ke BKPSDM

“Harus disadari, kepemilikan terhadap kartu identitas sangat penting bagi setiap orang untuk memastikan data diri. Karenanya, KTP-el harus dibawa setiap saat guna memudahkan berbagai urusan,” tuturnya.

Adapun diketahui dalam operasi yustisi atau razia KTP -el tersebut dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya didukung aparat terkait lainnya berdasarkan surat keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang pembentukan tim terpadu penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Warga Kota Palangka Raya Diimbau Pro-Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Razia yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, menjaring sebanyak 450 orang, di mana 24 orang di antaranya dikenakan sanksi karena tidak membawa KTP-el. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA