oleh

Paling Lambat H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

SAMPIT, inikalteng.com – Seluruh perusahaan di Kotawaringin Timur (Kotim) baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan lainnya supaya membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya secara penuh.

THR itu harus sudah dibayar paling lambat H-7 sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh pada tahun ini, seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

Baca Juga :  Wabup Gumas Buka Program Terpadu Nasional 2024

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Polisi Diharapkan Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai RSUD Murjani

Dijelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus ditempuh yakni melapor kepada instansi yang membidanginya.

“THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan mata uang rupiah. Ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan khususnya yang beroperasi di Kotim. Sehingga tidak menghambat kenyamanan para karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Prihatin Kondisi Banjir di Kapuas Tengah

Sesuai aturan, diingatkan Kurniawan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA