oleh

Para Rektor Sepakati Keringanan UKT

PALANGKA RAYA – Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), menyepakati keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Kebijakan tersebut diambil, untuk meringankan beban mahasiswa di tengah terpaan Pandemi Covid-19 yang belum dapat masa berakhirnya.

MRPTNI dalam siaran persnya yang diterima inikalteng.com, Selasa (5/5/2020) malam, menyebutkan, di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada proses pembelajaran di Perguruan Tinggi, para Pimpinan Perguruan Tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarganya.

Sebab, secara langsung mahasiswa dan keluarganya terdampak sumber perekonomiannya, maka sulit memenuhi kewajiban UKT. Untuk itu, melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan UKT, MRPTNI mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga :  Teras Janji akan Berkomunikasi dengan Kemkominfo. Ini Tujuannya

Seperti dipahami, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan mahasiswa saja, tetapi juga kepada Civitas Akademika lainnya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, serta pada pengelola perguruan tinggi secara umum. Sehingga kebijakan tentang UKT, diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Perguruan Tinggi, dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.

MRPTNI Usulkan Kerja Sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan Penyedia Layanan Paket Internet

Kemudian mendasarkan pada Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 3 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan, mengakibatkan Perguruan Tinggi melaksanakan perkuliahan secara daring. Namun tentunya, berdampak pada peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.

Baca Juga :  Polres Barsel Berhasil Ringkus Enam Tersangka Kasus Narkotika

Oleh sebab itu, MRPTNI mengusulkan dilakukan kerja sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya, tentang pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.

Di sisi lain, pada pelaksanaannya terdapat perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya. Hal itu berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi dalam rangka kebijakan pemberian bantuan kepada mahasiswa dan dosen.

Selanjutnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah di berbagai daerah, telah mengakibatkan sejumlah besar mahasiswa asal daerah lain untuk tetap bertahan di asrama dan tempat kos masing-masing, serta membutuhkan bantuan logistik untuk tetap bertahan hidup.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Pembangunan Infrastruktur

Karena itu, diinstruksikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melakukan pemantauan intensif guna memastikan keselamatan mahasiswa, serta keterpenuhan kebutuhan pangan dan sosial mahasiswa selama bertahan di tempat masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan Semester Awal 2020-2021 Tetap Dilaksanakan Sesuai Kalender Akademik

Sementara, mengingat pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi masa berakhirnya, sehingga memengaruhi jadwal pelaksanaan semester awal tahun 2020-2021, maka atas pertimbangan, jika jadwal semester Genap 2019-2020 mengalami perpanjangan waktu, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi penambahan biaya operasional perguruan tinggi.

Akan tetapi, penerimaan PNBP selama ini mengalami penurunan. Untuk itu jadwal pelaksanaan semester awal 2020-2021, agar tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi yang diberlakukan selama ini, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan.

Terakhir, rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada 12 sampai dengan 22 Juli 2020, dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19 sebagaimana mestinya. Selain itu, tetap memerhatikan perkembangan mutakhir eskalasi pandemi Covid-19. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA