oleh

Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD-P 2022 Tak Dihadiri Kepala Daerah

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan III, Kamis (25/8/2022). Paripurna kali ini dilaksanakan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022 Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan unsur Forkopimda.

Namun sayangnya, paripurna ini tidak dihadiri kepala daerah dalam hal ini Bupati Kapuas maupun Wakil Bupati Kapuas. Bahkan juga tidak dihadiri Sekda hingga para kepala SOPD. Belum ada keterangan dari pihak eksekutif atas ketidakhadiran dalam paripurna ini.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Waspada Akun FB Palsu Mengatasnamakan Legislator Kapuas

Dalam rapat paripurna ini sempat dilakukan skor sebanyak tiga kali untuk menunggu kehadiran kepala daerah, namun tak juga kunjung hadir. Sehingga paripurna penandatanganan nota kesepakatan ini tetap berlangsung dengan persetujuan unsur pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kapuas.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas saja.

Baca Juga :  Sabu 33,8 Kilogram Gagal Edar di Kalteng

Seusai rapat, Anggota DPRD Kapuas Darwandie yang juga Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) menuturkan bahwa rapat pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2022 yang digelar secara maraton sebelumnya berjalan normal. Sampai dengan rapat finalisasi dan sinkronisasi di tingkat Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas sesuai jadwal.

“Bahwa hari ini, jadwal itulah pelaksanaan rapat paripurna khusus penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022,” kata Darwandie.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Gelar Rapat Banmus Susun Jadwal Kegiatan

Menurut politisi senior PPP ini, rapat paripurna ini dalam rangka menjalankan amanah dari Badan musyawarah DPRD yang telah disepakati.

“Nah, kami tidak paham di luar nalar kami berpikir sidang paripurna hari ini tidak dihadiri kepala daerah beserta dengan hampir sembilan puluh persen perangkat daerah tidak menghadiri,” ucapnya.

Padahal sebut Darwandie, proses pembahasan APBD-P 2022 dijalankan dengan normal berdasarkan koridor dan mekanisme yang diperintahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga tata tertib DPRD sudah dijalankan. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA