oleh

Parkir Jangan Ganggu Arus Lalu Lintas

SAMPIT, inikalteng.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti semrawutnya pengelolaan parkir di sejumlah titik di Kota Sampit. Bahkan, banyak ditemukan kendaraan roda empat parkir bersebelahan dengan traffic light, dan itu sangat mengganggu arus lalu lintas. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim harus bertindak, jangan terkesan ada pembiaran.

“Kami tegaskan kepada Dishub Kotim untuk dapat merapikan kembali sistem dan cara parkir yang benar. Sebab, terbitnya izin pengelolaan parkir untuk pihak ketiga, tentu harus ada studi dan dampak lingkungan serta tata cara pelatihan teknis agar parkir tidak mengganggu lalu lintas umum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar di Sampit, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Serahkan RPJMD 2021-2026

Kurniawan mengungkapkan, dari beberapa titik parkir yang mereka jumpai, tampak kendaraan roda empat parkir bersebelahan dengan lampu traffic light. Tentu saja hal ini sangat mengganggu arus lalu lintas umum.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Siapkan Anggaran Rp 110 M Untuk Penanganan Karhutla

“Jika memang pengelola parkir selaku pihak ketiga yang diberikan izin tidak patuh dengan aturan dan ketentuan terkait dengan studi kelayakan tentang perparkiran yang baik dan benar, maka kami minta cabut izinnya. Karena sudah mengganggu kelancaran lalu lintas umum,” tegas Kurniawan.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim yang juga membidangi perparkiran, mendesak Dishub Kotim untuk mengevaluasi kinerja para pengelola parkir. Evaluasi itu perlu dilakukan untuk perbaikan pengelolaan parkir ke depannya.

Baca Juga :  Legislator Kotim Sayangkan SOPD Tidak Ajukan Formasi P3K

“Ke depannya kami berharap Dishub Kotim lebih teliti mengeluarkan izin parkir, pelajari dulu dampak lingkungan. Dan yang terpenting, mekanisme pengelola sudah merujuk pada tata cara dan aturan yang benar. Jangan merugikan pengguna jalan lainnya, karena itu jalan umum dan parkir banyak memakan badan jalan umum,” ucap Kurniawan. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA