oleh

Pegawai Non PNS UPT-RSUD Gumas Dievaluasi

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pegawai non PNS bidang keperawatan Unit Pelayanan Terpadu Rumah sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dievaluasi serta diberikan penilaian dalam rangka perpanjangan kontrak kerja untuk tahun berikutnya.

“Kewajiban ini harus kita laksanakan untuk meningkatkan kewajiban dari seluruh perawat dan bidan dalam menerapkan SOP kepada mutu layanan,” ujar Direktur UPT-RSUD Gumas dr Rusni D Mahar melalui Kepala Bidang Keperawatan Rahmattambun, SKM di Kuala Kurun, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :  Turunkan Stunting, Pemkab Kapuas Gelar Rapat Evaluasi

Dia mengatakan, terdapat 9 orang PTT yang dievaluasi dan wajib orientasi selama 3 bulan. Sedangkan PTT yang tidak diperpanjang kontraknya berjumlah 2 orang telah mengundurkan diri, karena alasan faktor keluarga.

Menurut Rahmattambun, pelaksanaan evaluasi tenaga honorer ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Evaluasi bertujuan untuk mengukur kinerja dan perilaku pegawai honorer di lingkungan UPT-RSUD Gumas sekaligus pertimbangan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jangan Menutup Drainase

Adapun penilaian bagi tenaga perawat dan bidan non PNS ini terdiri dari STR, SIPP, SIPB, nomor anggota, askep, visi, misi, motto UPT-RSUD, praktek BHD, cuci tangan, wawancara, wawasan, sikap, dan etika, sebut Rahmattambun.

Diakui, kegiatan pelaksanaan penilaian non PNS ini juga untuk meningkatkan keahlian bagi perawat dan bidan. Selain itu dalam rangka  persiapan akreditasi, dan untuk peningkatan mutu pelayanan di RSUD setempat.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

Jika produktivitas non PNS ini rendah, maka bisa saja kontrak kerja mereka diputus. Sebaliknya jika prestasinya bagus maka akan diberikan reward. Namun sampai saat ini masih banyak PTT yang bekerja bagus, ungkapnya.

“Kita akan terus meningkatkan kewajiban dari seluruh perawat dan bidan dalam menerapkan SO, karena  keberadaan mereka bisa membantu untuk mewujudkan wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutup Rahmattambun.(hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA