oleh

Pelaku ‘Begal Kegadisan’ Diamankan Satreskrim Polres Lamandau

NANGA BULIK, inikalteng.com – Personel Satreskrim Polres Lamandau, berhasil mengamankan terduga pelaku ‘Begal Kegadisan’ terhadap anak yang masih di bawah umur. Adapun terduga pelaku yang diamankan, yakni ARJS (26).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau IPTU Faisal Firman Gani kepada wartawan, Selasa (28/3/2023), menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, pada 27 Maret 2023, dengan pelapor yang masih kerabat korban, tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, dan/atau Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur.

Baca Juga :  Gubernur Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Barut dan Mura

”Saat ini perkaranya dalam proses penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau. Bahkan terduga pelaku, sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Lamandau,” sebutnya.

Modusnya, terang IPTU Faisal Firman Gani, terduga pelaku merayu korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kemudian terduga pelaku mengajak bertemu di tempat tinggal korban, untuk melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Tumbuhkan Wirausaha Muda Guna Terwujudnya Ekonomi Mandiri Produktif

Namun Bibi korban yang tinggal di seberang rumah korban, merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah. Kemudian memeriksa ke dalam rumah, mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar, serta langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban.

“Selain mengamankan tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yaitu daster dan seprai berhasil disita oleh Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” pungkasnya.

Baca Juga :  LPPD Kalteng Gelar Natal Terbatas

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU, atau Pasal 287 ayat (1) KUHPidana. (ta/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA