NANGA BULIK – Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Iptu Far’ul Usaedi mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Lamandau, untuk selalu mengawasi dan memberilkan nasehat kepada anak-anaknya agar menjauhi pergaulan bebas.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Menurut Far’ul Usaedi, sejak awal tahun 2020 hingga saat ini, Polres Lamandau telah menangani empat kasus pancabulan. Rata-rata korban pencabulan ini merupakan anak di bawah umur. Sedangkan pelakunya, ternyata orang yang dekat dengan korban.
“Rata-rata pelakunya keluarga dekat korban itu sendiri. Dari empat kasus yang kita tangani ini, hampir semua pelakunya orang-orang dekat korban,” jelas Iptu Far’ul saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (24/2/2020).
Dijelaskan dia, baru-baru ini jajaran Sat Reskrim mengamankan, IR (28) yang diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga-bukan nama sebenarnya yang berusia 8 tahun pada bulan Februari 2020 ini. Dan ironisnya korban merupakan adik angkat pelaku.
Hampir bersamaan, kasus persetubuhan yang memakan korban anak berusia 8 tahun juga terjadi di Kecamatan Batangkawa. Pelaku S (30) juga merupakan orang terdekat yang dengan teganya melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban di tepi sungai.
Sebelumnya, tambahnya, diawal tahun 2020, kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau yang dilakukan AC (17) terhadap Mawar (14) bukan nama sebenarnya. Tindakan bejat tersebut dilakukan AC di sebuah rumah kos di Nanga Bulik.
Pada bulan yang sama tindakan asusila juga dilakukan JV (20) terhadap pacarnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Menthobi Raya Minggu 5 Januari yang lalu. (red)
Komentar