oleh

Pembahasan Dua Raperda Inisiatif Pemko Palangka Raya Disetujui Dewan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di setujui DPRD setempat.

Dua raperda tersebut, yakni tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda entang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

Disetujuinya dua raperda itu setelah mendengar pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2021/2022, di ruang komisi DPRD setempat, melalui video konferensi, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  Polres Gumas Bantu Pencarian Korban Laka Air di Sungai Miri

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat.

Usai mendengarkan pandangan umum semua fraksi, Basirun menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menyetujui dua usulan raperda yang diinisiasi oleh Pemko Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengunjung dan Pengelola Obyek Wisata Diminta Disiplin Menerapkan Prokes

“Tujuh fraksi DPRD Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui usulan dua raperda. Selanjutnya segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan kembali,” ungkapnya.

Adapun dalam paparannya pada paripurna sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, dua raperda yang diajukan pihaknya itu telah sesuai dengan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022.

Secara rinci wali kota menjelaskan untuk raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Cek Kesiapan Lamandau Hadapi Covid-19

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA