oleh

Pembahasan RAPBD Perlu Pengawasan Publik

SAMPIT – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (RAPBD Kotim) Tahun 2020 oleh DPRD dan Pemkab Kotim, sebaiknya dibahas secara terbuka dan transparan. Sehingga, masyarakat pun bisa mengikuti dan mengawasi secara aktif.

“Saya berharap dan mendukung pembahasan RAPBD Kotim dilakukan secara terbuka. Perlu partisipasi publik untuk mengawasi pembahasannya. Apalagi belakangan ini, polemik mengenai kondisi RAPBD jadi sorotan,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini, di Sampit, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga :  Teras Tanggapi Soal Wacana Amandemen UUD 1945

Keterbukaan pembahasan dan melibatkan publik, lanjutnya, merupakan bentuk transparansi saat ini. Publik selain mengawasi, juga banyak yang merekam dan bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial (medsos).

“Sekarang bisa disiarkan melalui medsos. Sehingga kalau memang mau terbuka, kita sepakat itu bisa dijadikan terobosan terbaru tahun ini,” kata Khozaini.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Persiapan Ikuti Festival Budaya Isen Mulang

Politikus Hanura ini menambahkan, keterbukaan pembahasan RAPBD sangat penting untuk menghindari kemungkinan adanya kecurigaan teehadap legislator ‘main mata’ dengan tim eksekutif.

“Kecurigaan-kecurigaan itu harus dibantah dengan cara transparansi dalam pembahasan RAPBD. Terkait penilaian publik bagaimana setelah kita terbuka, ya silakan dinilai,” ucap Khozaini.

Diketahui sebelumnya, pembahasan RAPBD Kotim 2020 ini menuai banyak perhatian publik. Terutama lantaran terjadi defisit anggaran cukup tinggi sampai Rp150 miliar. DPRD Kotim juga menunda pembahasan itu. Sementara batas jatuh tempo pembahasan RABPD tersebut sesuai Permendagri, adalah pada akhir bulan November 2019 ini.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Gelar Raker Camat, Lurah, Kades, dan Ketua BPD

Jika waktu pembahasannya meleset dari ketentuan Permendagri, maka DPRD dan Pemkab Kotim akan dikenakan sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi dimaksud berupa tidak dibayarnya hak keuangan selama enam bulan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA