PALANGKA RAYA – Petani peladang di Kalteng sangat menantikan adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Perda itu, kini masih dalam bentuk rancangan dan sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Provinsi Kalteng.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kalteng H Sudarsono kepada wartawan usai Sidang Paripurna Dewan setempat di Palangka Raya, Selasa (28/1/2020).
“Raperda Penanggulangan Karhutla merupakan salah satu dari dua Raperda Inisiatif Dewan. Kini memasuki tahap pembahasan dan finalisasi dengan Eksekutif,” kata Sudarsono.
Raperda lainnya yakni Raperda Pembentukan Peraturan Daerah. Kedua Raperda itu telah diterima oleh pihak Eksekutif untuk diselesaikan dan disetujui menjadi Perda.
Menurut mantan Bupati Kabupaten Seruyan ini, substansi Raperda Penanggulangan Karhutla agar bisa melindungi petani peladang, menjadi fokus pembahasan dalam finalisasi Raperda tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, petani dengan kearifan lokal dibolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Namun pembakaran lahan dimaksud, harus melalui prosedur dan ada izinnya.
“Jadi, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kesamaan cara pandang dan cara menilai terhadap suatu daerah atas suatu kepentingan. Pusat memiliki kepentingan apa, dan daerah apa pula,” imbuh anggota Fraksi Golkar ini.
Dalam praktiknya nanti, kata Sudarsono, bila Raperda itu telah menjadi Perda, tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, baik pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat sendiri.(red)
Komentar