PALANGKA RAYA – Pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalteng, saat ini sulit dilakukan. Alasannya, karena terkendala belum rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang didampingi Sekretaris Dinas Retno dan beberapa pejabat lingkup dinas setempat kepada awak media, di ruang kerjanya, kemarin.
Kendati demikian, di Kalteng berdasarkan data yang ada, Indeks Pertanaman (IP) sektor perkebunan hanya 2 juta 4 ribu hektar, atau hanya sekitar 13 persen dari luas daratan.
Kemudian berdasarkan SK Menteri Kehutanan, tercatat sebesar 21 persen Area Penggunaan Lain (APL) atau hanya 3 juta hektar lahan yang bisa dikembangkan untuk sektor perkebunan dan kegiatan lainnya.
Dia berpendapat, sebetulnya di Kalteng bisa berkembang jauh lebih besar. Jika berdasarkan UU Tata Ruang, 30 persen areal untuk kawasan hutan sudah hebat, dan 70 persen sisanya APL.
“Sehingga kalau 70 persen dari 15 juta lebih luasan Kalteng, kita bisa mengembangkan kawasan perkebunan dan kegiatan lainnya mencapai 10 juta hektar. Tetapi memang tidak gampang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rawing menyebutkan, kondisi itu menjadi tugas utama siapapun Gubernur Kalteng terpilih nantinya untuk mendorong agar tata ruang bisa segera diselesaikan. Sebab sampai saat ini, masih banyak kebun-kebun milik masyarakat yang statusnya berada dalam kawasan hutan.
Sedangkan data Disbun Kalteng, sambungnya, sekarang terdapat 923 hektar areal perkebunan yang berada dalam kawasan APL. Inilah tugas pemerintah, bagaimana kebun-kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan bisa menjadi APL. Karena memang masyarakat menanam, sebelum teritnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 529 Tahun 2012.
“Ini yang menjadi tugas siapapun gubernur terpilih nantinya. Mereview tata ruang, baik untuk sektor perkebunan dan lainnya menjadi lebih baik,” tutup Rawing Rambang. (red)
Komentar