Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan setempat telah menjadwalkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin 12 Juli 2021 mendatang. Namun, rencana ini kembali ditunda setelah adanya instruksi Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalteng langsung mengambil kebijakan untuk menunda PTM di Bumi Tambun Bungai ini.

Kepastian penundaan PTM ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga :  Mantapkan Potensi Komoditas Unggulan Lokal

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada Satuan Pendidikan dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021, untuk sementara waktu ditunda hingga dua Minggu ke depan, yakni 12 – 24 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Kepala Daerah se-Kalteng Diimbau Waspada Banjir Susulan

Peninjauan kembali dapat dilakukan oleh daerah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mengingat, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama.

Dijelaskan pula bahwa sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 180.17/108/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, diingatkan kembali bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan untuk kabupaten/kota di Kalteng selain Zona Merah dan Zona Orange melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Hati-hati saat Menggunakan E-wallet

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dan Zona Orange, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA