Pembentukan Otonomi Daerah Desa dan Masalah Tenaga Honorer Jadi Perhatian Teras

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti dua isu krusial: pembentukan otonomi daerah dari kelurahan menjadi desa, dan nasib tenaga honorer yang tidak lagi dipekerjakan. Hal ini dikemukakan Teras saat melakukan reses dan berdialog dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (4/11/2024).

Menurut Teras, sejumlah kelurahan di Kalimantan Tengah, khususnya di Palangka Raya, lebih tepat untuk dikembalikan statusnya menjadi desa. “Informasi yang saya terima, ada banyak kelurahan di Kota Palangka Raya ini yang sebaiknya dikembalikan menjadi desa guna percepatan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-58
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang foto bersama Plt Sekda Kota Palangka Raya besama jajaran di Aula Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (4/11/2024). (foto: tim)

Keterbatasan anggaran pembangunan di tingkat kabupaten dan kota turut mempengaruhi perkembangan wilayah kelurahan. Teras menekankan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di provinsi ini umumnya terbatas dibandingkan dengan luas wilayah serta kebutuhan yang beragam.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berikan Apresiasi pada Perwakilan BI Kalteng

“Anggaran pembangunan di desa justru lebih besar daripada di kelurahan. Ini yang mengakibatkan pembangunan di desa bisa lebih cepat,” katanya.

Selain itu, Teras juga menyampaikan keprihatinan mengenai tenaga honorer yang kini terancam tidak lagi dipekerjakan. Banyak keluhan diterimanya dari tenaga honorer di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang terdampak kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, tenaga honorer selama ini berperan penting dalam pelayanan publik dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Pro-aktif Membersihkan Drainase

Ia mengingatkan bahwa penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja harus dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi. “Sebagai anggota Komite I DPD RI, saya merasa perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, sejalan dengan tugas Komite I dalam pengawasan Undang-undang Pemerintahan dan UU Desa,” tutupnya.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA