SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupten Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Damarsing, meminta kepada pemerintah daerah setempat supaya benar-benar mengawal, melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp11.500 per liter.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu. Namun jika tidak dikawal secara serius, maka sangat disayangkan. Oleh sebab itu, selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati masyarakat,” ujar Paisal di Sampit, Rabu (2/2/2022).
Dia juga meminta pemerintah daerah harus tegas di lapangan. Pemerintah daerah harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik mini market dan swalayan bila menjual di atas HET. “Dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET. Sehingga jika masih ada yang menjual di atas HET, harus siap-siap ditindak,” tegas Paisal.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko dan swalayan di Kotim, apakah sudah menerapkan harga baru atau belum. “Kami beberapa waktu lalu sudah sidak ke pasar dan swalayan, bahkan ke pabrik minyak goreng di Bagendang. Hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama,” kata Paisal.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kotim, Irawati mengimbau kepada pemilik usaha baik itu mini market, swalayan dan pasar-pasar tradisional di Kotim supaya menerapkan HET yang sudah ditetapkan pemerintah. “Dalam hal ini melalui dinas terkait Pemkab Kotim akan terus memantau di lapangan, supaya program pemerintah ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya. (ya/red1)
Komentar