JAKARTA – Status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan dihapus alias ditiadakan lagi. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Sehingga ke depan, secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, pegawai kontrak dan lainnya.
Hal itu merupakan kesimpulan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menjelaskan, meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh UU.
“Saat ini masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” jelas Arif.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif.
Terkait tenaga honorer, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh UU.
“Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” tandas Arif.
Sementara, dari pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya UU ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.(red)
Komentar