Pemilik Senpi Rakitan Mengaku untuk Jaga Diri

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Seorang pria pemilik senjata api (senpi) rakitan mirip Revolver berinisial YR alias B (32), warga Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang berhasil diamankan Polres setempat, mengaku memiliki senpi hanya untuk menjaga diri.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di halaman Mapolres Bartim, Jumat (19/2/2021), menjelaskan, penangkapan terhadap YR berawal saat Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bartim, pada Selasa (8/2/2021), sekitar pukul 17.30 WIB, mendapati delapan paket ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 34,58 gram, satu paket serbuk jenis ekstasi dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp9,652 juta.

Baca Juga :  Sunario : Jangan Ada Kesenjangan dalam Pembangunan

“Kemudian dari tangan tersangka, juga kami dapati satu unit senpi rakitan, satu unit senpi pabrikan mirip revolver yang sudah dimodifikasi, lima butir amunisi aktif, serta satu butir selongsong amunisi yang disimpan dalam kamar tidur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD RI Bidang II Kunjungi Kalteng

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat senpi tersebut saat bekerja di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain itu, tersangka juga mengaku jika senjata tersebut belum pernah digunakan. Namun, ada satu amunisi sudah kosong atau hanya selongsongnya saja, yang masih dalam penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Enam Rumah dan Satu Barak di Kuala Kapuas Ludes Terbakar

“Akibat kepemilikan narkoba, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk kepemilikan senpi lengkap dengan amunisinya, tersangka dikenakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolres Bartim. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA