oleh

Pemkab Barut Gelar Rapat Tindaklanjuti Surat KPK RI

MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 20 Mei 2020, tentang program sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan pelayanan pertanahan terintegrasi di Kalteng. Itu dilakukan, sebagai bahan sinkronisasi dan evaluasi aset tanah BMD yang di kelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Barut.

Rapat yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat H Masdulhaq di dampingi Kepala BPKA Jupriansyah, Kepala PRKPP H Yaser Arapat, dan perwakilan unsur Perangkat Daerah itu, digelar di Ruang Rapat Lantai I Setda Barut, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Tim TPID Cek Langsung Harga Gas, Bapok Hingga Daging

Kepala BPKA Barut Jupriansyah dalam rapat, mengatakan, kegiatan itu menindaklanjuti arahan dari KPK yang salah satu fokus kegiatan koordinasi pencegahan KPK adalah penyelamatan aset daerah. Sehingga yang perlu menjadi perhatian, yakni bagaimana pola manajemen aset daerah.

Sementara itu, Kepala PRKPP H Yaser Arapat, menuturkan, menghadapi permasalahan yang ada, banyak sekali konflik kepemilikan aset milik daerah.

Baca Juga :  Aparat Gabungan di Seruyan Raya Beri Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker

“Seperti surat menyuratnya tidak ada. Salah satu contohnya di Kecamatan Montallat, apalagi yang berada di kawasan hutan. Diharapkan semua aset BMD harus segera diamankan sebagai aset milik daerah,” tutupnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang Tri Indrahartono, menyampaikan, dengan adanya surat pengantar dari Pemkab Barut berupa data yg disampaikan ke kecamatan atau Perangkat Daerah, tentang Inventrisasi yang di kuasai negara, semua BMD harus sesuai koordinatnya.

Baca Juga :  Mempermudah Layanan Publik, Pemko Kembali Operasionalkan BRT Gratis

“Seperti halnya aset yg tersebar di kecamatan, banyak milik Dinkes dan Disdik perlu dilakukan pengecekan dan inventarisasi ke lokasi,” ujarnya.

Kemudian Perwakilan Inspektorat, menyebutkan bahwa fokus utama pencegahan korupsi melalui Korsupgah KPK RI adalah mengenai barang milik daerah atau manajemen aset.

“Aset-aset daerah yang belum bersertifikat harus segera di sertifikatkan. Untuk itu di bulan juli harus dilaporkan ke Inspektorat dan di laporkan ke KPK, semoga di tahun 2020 mengenai sertifikasi aset kita lebih baik,” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA