oleh

Pemkab Gumas dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I, Kantor Bupati Gumas.

“Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai dan non pegawai negeri saya anggap penting untuk menjamin keselamatan bagi seluruh pegawai lingkup pemkab Gumas ini,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, kemarin.

Baca Juga :  Peningkatan Pembangunan Dalam Rangka Mewujudkan Kemajuan

Menurut Jaya, nota kesepahaman bertujuan untuk membantu Pemda dalam memikirkan keselamatan seluruh para pegawai dari segala insiden pada saat menjalankan tugas.

Lanjutnya, dengan memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, maka dari itu BPJS telah memberikan kemudahan agar pegawai tidak cemas.

Bupati Gumas menambahkan, sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi resiko-resiko yang dialami oleh pegawai maupun non PNS.

Baca Juga :  Bupati Gumas Minta Guru Penggerak Berkarakter

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, terjadinya resiko kecelakaan kerja dan kematian, semua ini sudah menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.

Dia meminta, dari program ini agar semua pihak terkait dan masyarakat dapat bekerjasama untuk berjuang bersama menuju Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing dan mandiri.

Baca Juga :  Peran GOW Gumas Harus Dapat Mengedukasi Generasi Berencana

“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan unit layanannya di kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gumas,” kata Budi.

Diketahui, terhitung dari Januari hingga Juni 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim masyarakat pekerja di Gumas sebanyak 682 kasus dari kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan total Rp 4,6 Miliar. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA