Pemkab Gumas Sampaikan Raperda RPJPD 2025-2045

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 kepada DPRD setempat pada rapat Paripurna kelima, Senin (8/6/2024).

Seperti pidato pengantar Pj Bupati Gumas Herson B Aden melalui Sekda Richard menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama atas Raperda tentang RPJPD untuk 20 tahun.

“Raperda RPJPD ini sebagai acuan dasar Pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama dua puluh tahun kedepan,” kata Richard di ruang sidang DPRD Gumas.

Baca Juga :  Generasi Muda Mura Harus Memiliki Keterampilan

Lebih lanjut, dia menambahkan, adanya keseragaman dan keselarasan, maka Pemerintah mengeluarkan Instruksi melalui Kemendagri nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Sekda Gumas berharap semua dapat berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen rencana pembangunan Kabupaten Gumas kedepan.

Sebagai gambaran awal dalam ringkasan dasar dari rancangan akhir RPJPD Kabupaten Gumas Tahun 2025-2045, yakni visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah Gumas berbasis Agro Resources dan Tourism.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Kick Off Penyusunan RPD dan Renstra 2025-2026

Visi ini juga menjadi landasan untuk merinci misi strategis yang mencakup berbagai aspek pembangunan disetiap misi diarahkan menuju kebijakan dan sasaran pokok hingga terukur akan dapat terwujud.

Misi berikut, sambung Richard, yakni pertama mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul, Berkualitas dan Modern, kedua terwujudnya Perekonomian Daerah yang Inklusif, Inovatif, dan Berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah.

Baca Juga :  DPRD Gumas Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD 2024

Ketiga, terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas dan Dinamis. Keempat, terwujudnya Kondusivitas Wilayah dalam mendukung Ekonomi Daerah yang berkeadilan.

Kelima, terwujudnya Ketahanan Sosial Budaya Lokal. Keenam, terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata.

Ketujuh, terwujudnya pembangunan sarana prasarana infrastruktur yang berkelanjutan. Selanjutnya, kedelapan terwujudnya kesinambungan pembangunan daerah.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA