KASONGAN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan inventarisasi aset-aset tidak bergerak milik PT Kasongan Bumi Kencana (KBK).
Perusahaan sektor pertambangan itu beroperasi di Kecamatan Katingan Tengah. Karena sudah tidak melakukan aktifitas produksi lagi, pihak perusahaan berencana akan menghibahkan aset-aset itu kepada pemerintah daerah setempat.
Untuk memasukkan sebagai pertimbangan kebijakan daerah, Wakil Bupati Sunardi NT Litang turun langsung ke areal PT KBK guna melakukan inventarisasi aset-aset itu, Rabu (13/10/2021) di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Katingan diantaranya, Assiten II Sekda Katingan, Dinas PUPRhub, Dinas Perkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM dan PTSP, Bapellitbang Katingan, BPKAD, Camat Katingan Tengah, Bagian EKSDA, Bagian Hukum, Bagian Umum, Protokoler Katingan dan Satpol PP Katingan.
” Kami kesini dalam rangka inventarisasi dan pendataan aset tidak bergerak, berupa bangunan fisik, jalan dan fasilitas lainnya yang rencananya dihibahkan kepada pemerintah Kabupaten Katingan,” kata Sunardi NT Litang.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan dibahas kembali di forum rapat tingkat Kabupaten apakah hibah tersebut diterima atau ditolak oleh pemerintah Kabupaten Katingan.
“Makanya tim yang saya bawa hari ini dari sejumlah SOPD, guna menilai apakah aset-aset ini bisa dimanfaatkan oleh pemkab Katingan, kalau bisa digunakan, untuk apa, lalu mampu tidak pemkab katingan kedepannya mengelola aset tersebut,” lugas dia.
Sementara itu Assiten II Sekda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama mengatakan perlu pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menerima hibah aset tidak bergerak pasca tambang milik PT. KBK.
” Aset-aset ini kalau pemkab Katingan terima sementara nantinya tidak diurus akan mubazir juga, sehingga saya silahkan OPD-OPD yang hadir pada hari ini mengira-ngira bangunan aset yang lain kira-kira kalau kita ambil peruntukannya untuk apa, misalnya untuk Diklat, Pariwisata dan lain-lain,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, lahan yang digunakan PT. KBK statusnya masih pinjam pakai dan masuk dalam kawasan hutan produksi. “Aset dan bangunan ini berdiri diatas lahan hutan produksi sehingga kedepan kalau kita ambil hibah ini maka perlu pelepasan lahan,” tuturnya.
Sementara itu Pimpinan PT. KBK menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan produksi dilahan tambang tersebut, sehingga menawarkan aset tidak bergerak yang berdiri dilahan pasca tambang tersebut kepada pemkab Katingan.
“Kalau memang kedepannya pemkab katingan tidak menerima aset ini, maka segala aset yang berdiri akan diruntuhkan dan mengembalikan fungsi lahan menjadi hutan” ucapnya. (red)
Komentar