oleh

Pemkab Kotim Diminta Evaluasi Pembayaran Pajak Sarang Walet

SAMPIT, inikalteng.com – Kabar adanya para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih enggan membayar pajak meskipun sudah dilakukan penagihan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), harus disikapi serius oleh pemerintah daerah.

 

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia menyarankan kepada Pemkab Kotim melalui dinas teknisnya, supaya melakukan evaluasi terhadap strategi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Budidaya Sarang Burung Walet itu sendiri.

“Hal ini sudah kami sampaikan beberapa tahun yang lalu. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak mereka, harus memiliki beberapa alternatif, jaminan dan lainnya yang mana bisa saling menguntungkan, misalnya sertifikasi produk. Sehingga dapat mengagunkan gedungnya ke bank dan atau mereka bisa bermitra dengan pemerintah daerah melalui program BUMD dan lainnya,” jelas Hendra di Sampit, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :  Legislator Kapuas Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah

Dia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap strategi penerapan pembayaran pajak dari setiap pengusaha sarang burung walet di daerah ini. Sehingga kepatuhan para pengusaha penangkaran sarang burung walet untuk taat membayar pajak bisa terwujud.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Harus Tetap Berjalan

“Salah-satunya, pemerintah daerah kita harus melakukan evaluasi. Kami rasa tidak ada salahnya merubah pola yang ada, artinya perda itu dibuat untuk menguntungkan semua pihak, sehingga implementasinya dapat secara keseluruhan, dan tidak ada yang merasa dirugikan,” timpalnya.

Meski demikian, Legislator dari Partai Perindo ini juga mengapresiasi dengan adanya rencana pembangunan industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet. Dengan harapan nantinya agar para pengusaha budidaya sarang burung walet itu sendiri bisa secara sukarela membayar pajak.

Baca Juga :  DPRD Kotim Bahas Raperda Produk Halal dan Higienis

“Karena kita ketahui, problem terkait dengan karantina walet ini masih kurang. Karena fasilitas pengiriman yang menggunakan pesawat tidak memadai, sementara sarang walet ini membutuhkan tempat yang khusus, bukan bagasi biasa. Di sisi lain, pengirimannya juga tidak melalui Sampit, sehingga para pengusaha kena pajak ketika melalui bandara di Banjarmasin,” kata Hendra. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA