SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tengah (Kotim) Hj Darmawati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk memfungsikan terhadap aset daerah berupa bangunan. Langkah ini diambil dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan aset pemerintah daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari bangunan yang terbangkalai. Bangunan dimaksud, di antaranya pasar keramat di Jalan A Yani, Pasar eks Mentaya di Taman Kota Sampit yang losnya masih banyak kosong.
“Kami melihat adanya potensi besar dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah. Banyak bangunan pemerintah yang tidak digunakan secara maksimal. Padahal kami yakin bahwa penggunaan yang tepat akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan bagi daerah,” ujar Darmawati, Jumat (2/6/2023).
Dikatakan, pihaknya prihatin terhadap pengelolaan aset daerah yang belum optimal. Banyak bangunan pemerintah yang tidak dimanfaatkan dengan baik atau bahkan terbengkalai, sehingga menjadi sumber pemborosan keuangan daerah.
Pemkab harus melakukan mengaudit seluruh aset daerah yang dimiliki, termasuk bangunan-bangunan yang saat ini tidak aktif atau terbengkalai. Proses audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang dapat diaktifkan kembali atau dimanfaatkan secara lebih optimal.
Selain itu, DPRD Kotim juga meminta Pemkab untuk melakukan fungsikan terhadap bangunan-bangunan yang tidak terpakai atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Fungsikan tersebut bisa berupa pengalihan kepemilikan atau penggunaan bangunan kepada pihak ketiga yang mampu memanfaatkannya secara produktif.
“Memfungsikan itu tidak berarti harus menjual aset secara langsung, bisa menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau lembaga lain untuk mengoptimalkan penggunaan aset tersebut. Hal ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Darmawati. (ya/red1)