SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto SH MH menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim wajib mengantongi data tenaga kerja yang bekerja di daerah setempat. Data itu sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan pembinaan. Terlebih pasca arus balik lebaran ini, tentu data itu sangat diperlukan oleh banyak pihak terlebih lagi pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami meminta agar dinas terkait yakni Disnakertrans segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kotim secara akurat. Disnakertrans harus mempunyai data pasti, karena mereka bekerja di daerah ini, sekalipun ini adalah pengawasannya di pemerintah provinsi,” kata Dadang di Sampit, Rabu (3/5/2023).
Hal ini juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Disnakertrans harus berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020.
Menurut Dadang, Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotim justru tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.
“Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan, dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja, harus ada data pembanding dari Disnaker,” ujar Dadang.(ya/red1)
Komentar