NANGA BULIK, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menindaklanjuti Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan yang telah dilaksanakan di Provinsi Kalimanatan Tengah (Kalteng)
“Perlu pembaharuan Peta Penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Mengingat proses sinkronisasi dan integrasi,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lamandau Ir Ray Paskan, Rabu (22/9/2021).
Diakui Ray Paskan, Kabupaten Lamandau terdapat dinamika perubahan nomenklatur penyusunan RTRW (dahulu Permen PU No. 15 dan 16 Tahun 2009, saat ini Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018).
“Peta RTRW saat ini mengikuti buku standar basis data penyusunan RTRW Provinsi, di mana kaitannya sangat erat antara kawasan hutan dan pola ruang RTRW, karena mengikuti persetujuan dengan penyesuaian RTRW Kabupaten skala dari 1:250.000 menjadi 1:50.000,” katanya.
Menurut Ray, berdasarkan rapat dengan provinsi Kalteng, terdapat tiga indikator penilaian tindaklanjut percepatan implementasi kebijakan satu peta, di antaranya Jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Matriks Logframe, dan Tindaklanjut Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).
“Dari rapat tersebut dapat mencermati bobot laporan Kabupaten Lamandau dengan cara menegaskan tim teknis untuk berkoordinasi dengan KPK secara detail, terkait tahapan proses penyusunan RDTR di Lamandau yang sudah dilakukan maupun belum,” harap Ray Paskan.(hy)
Komentar