oleh

Pemkab Mura dan Kejari Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan TUN

PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), Kamis (6/7/2023).

Kerjasama ini dituangkan dalam nota Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan UKM, UPTD RSUD Puruk Cahu, Dinas PUPR serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dengan Kejari Mura.

Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura, Serampang menyampaikan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Mura dengan Kejaksaan Negeri Mura, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Diminta Bertindak Cepat Atasi Dampak Banjir

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Serampang.

Diharapkannya, Pemkab Mura dan Kejari Mura selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Pembinaan Atlet Harus Dilakukan Dengan Maksimal Semenjak Dini

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Mura, Kosasih mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.

“Sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Keluarkan Instruksi Terkait Penerapan WFH

Lanjutnya, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD dalam rangka atau dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan pemerintah. (dy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA