oleh

Pemko Deadline Pedagang Buah Musiman

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberi batas waktu atau deadline hanya selama dua bulan bagi pedagang buah musiman yang berjualan di Area Taman Kuliner Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

“Mereka (pedagang buah musiman) diberi batas waktu berjualan hanya dua bulan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Rawang, Senin (17/2/2020).

Baca Juga :  Kodim 1013/Muara Teweh Lakukan Pembinaan Fisik

Pemberian batas waktu ini, menurut Rawang, karena penjual buah musiman ini rata-rata merupakan warga Kota Palangka Raya dan memiliki tempat tinggal. Kemudian, musim buah lokal ini diperkirakan akan berkurang selama dua bulan ke depan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Petani dan Pekebun.

“Pemerintah Kota Palangka Raya masih memberikan tenggang rasa, meskipun pedagang buah (musiman) ini tidak mengantongi izin resmi. Tapi sekali lagi, ini adalah buah musiman. Jadi diberikan toleransi,” kata Rawang.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Penyegelan Kayu Log, Ini Klarifikasi PT HPL

Ia mengungkapkan, pedagang buah musiman ini mengaku siap untuk membongkar sendiri lapak atau tempat berjualan yang mereka bangun.

“Pedagang juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, karena masih bisa memberikan toleransi,” jelasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA