PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya diminta melakukan upaya pencegahan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi fajar Nepotisme (KKN).
Permintaan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, upaya pencegahan praktik KKN bisa dilakukan dengan penguatan internal, baik di sekretariat daerah, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan sampai pada tingkat unit pelaksana teknis daerah lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“KKN merupakan salah satu praktik yang sangat sangat tercela. Namun nampaknya masih banyak terjadi di negeri ini,” jelasnya.
Selain penguatan internal, lanjut Tantawi, diperlukan program-program pencegahan praktik KKN, bahkan bisabekerja sama langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi vertikal.
“Tentu kita tidak ingin adanya praktik KKN membuat pemerintah dan masyarakat merugi. Termasuk merugikan diri sendiri karena terjerat hukum,” ujarnya. (red)
Komentar