PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekretaris Daerah Kota Palangka Rata, Hera Nugrahayu mengatakan, bila bicara soal keterbukaan informasi publik, maka pemerintah kota setempat sudah secara informatif melaksanakan semua itu.
“Sejauh ini Pemko Palangka Raya sudah informatif mengenai keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” ungkap Hera, usai menghadiri rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Luwansa, Selasa (22/11/2022).
Pemko Palangka Raya lanjut Hera, akan terus berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik, mengingat keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu ciri penting daerah yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdemokrasi.
Selain itu ungkap dia, Pemko Palangka Raya juga mendorong partisipasi dan kebijakan publik di masyarakat. Mulai dari perencanaan kebijakan, yang dilakukan secara inklusif sebagai mekanisme check and balance.
Disinggung hal yang berkaitan dengan hasil rakor PPID se Kalteng tersebut, dikatakan Hera, didapat informasi baru diantaranya terkait pemanfaatan media sosial dan teknologi digital tidak lagi konvensional.
Kemudian terdapat 9 tugas dan fungsi PPID, salah satunya menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Adapun kepada pembina PPID, maka Komisi Informasi Pusat nantinya bakal ada penganugrahan sebagai daerah yang dinilai informatif dalam keterbukaan informasi publik,” tandasnya. (sl/red3)
Komentar