Pemko Palangka Raya Anggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berusaha menekan dampak akibat lonjakan inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial.

“Dana untuk belanja wajib perlindungan sosial itu berasal dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Bagikan 10.000 Paket Sembako Gratis di Kapuas

Adapun peruntukan dari ke semua sumber anggaran tersebut, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan penanganan dampak inflasi daerah. Salah satunya pelaksanaan operasi pasar murah yang saat ini gencar dilaksanakan di setiap kelurahan.

Baca Juga :  UTBK SBMPTN di UPR Dimulai

“Pelaksanaan operasi pasar dimaksudkan agar masyarakat dapat membeli bahan kebutuhan pokok dengan harga mudah. Sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga,” jelasnya.

Fairid menambahkan, Pemko Palangka Raya mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk merumuskan langkah pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM, sekaligus mencari solusi tentang stabilitas bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PT Palangka Raya, Gubernur Kalteng Berkomitmen Jalin Kebersamaan

“Saya sudah memerintahkan kepada dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan harga hingga tingkat pengecer. Ini dilakukan guna memastikan harga bahan kebutuhan pokok tidak naik terlalu tinggi,” tandasnya. (sl/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA