oleh

Pemko Palangka Raya Buka Seleksi PPPK Guru

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Setidaknya ada 90 formasi yang tersedia. Jumlah sebanyak itu, untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, keputusan dibukanya seleksi PPPK JF guru tersebut merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang  penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Wali Kota Palangka Raya menjelaskan, ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II dan III.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berkomitmen Wujudkan Birokrasi Pelayan Publik Berkualitas

Pelamar prioritas I merupakan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang semuanya telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Untuk pelamar prioritas THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.

“Sedangkan pelamar umum itu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik,” ujar Fairid, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :  Zuli Eko Hadiri Pembukaan Seruyan Expo 2022

Persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK JF Guru ini hampir sama seperti sebelumnya, yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar, memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian Untuk persyaratan khusus pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, antara lain melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris, pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Baca Juga :  Jalan Kurun-Palangka Raya Kembali Rusak

 

Adapun  untuk pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

 

“Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, silahkan terlebih dahulu mengajukannya secara daring di website https://sscasn.bkn.go.id dan hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK. Untuk tahapan seleksi, jadwal, kebutuhan formasi, lokasi formasi dan persyaratan lainnya silahkan masyarakat mengakses laman https://bkpsdm.palangkaraya.go.id,”pungkas Fairid. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA