oleh

Pemuda Satroni Warung Sembako Saat Pemilik Salat Tarawih

-Peristiwa-1,136 views

INIKALTENG.COM, (Palangka Raya) – Pemuda berinisial AG (19) harus mendekam di Rutan Polsek Pahandut, Minggu (5/5/2019) malam. Pasalnya, ia menyatroni warung tetangganya di Jalan dr Murjani saat pemilik sedang salat Tarawih.

Tindak pidana tersebut dilakukan AG beberapa saat sebelum dibekuk warga, kemudian diserahkan Unit Reskrim Polsek untuk ditindaklanjuti.

Kejadian bermula ketika Wim (48) pemilik warung pergi ke masjid bersama keluarganya untuk melaksanakan salat Tarawih. Kebetulan, pelaku sedang berjalan kaki dan melintas di depan warung tersebut.

Saat itulah pelaku melihat Warung Sembako Mama IKA dalam keadaan lampu depan sedang mati, namun lampu bagian dalam warung tetap menyala dan jendela samping dalam keadaan sedikit terbuka.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1013-06/Lahei Sosialisasikan Prokes

Mendapati hal itu, pelaku berpikir bahwa warung yang sekaligus rumah di belakangnya tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku langsung menuju jendela tersebut dan masuk ke warung.

Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizki Anugerah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadillah mengatakan, setelah masuk, pelaku menemukan sejumlah uang lalu mengambilnya. Tidak hanya uang, pelaku juga mengambil dua unit HP dan puluhan bungkus rokok berbagai merk.

Baca Juga :  Polsek Serteng Rutin Cek Debit Air Sungai Seruyan

“Pelaku mengambil uang, dua unit HP yang masing-masing Merk Xiaomi dan merk VIVO. Pelaku juga mengambil 53 bungkus rokok dengan berbagai merk. Karena kebingungan membawa rokok tersebut, akhirnya rokok ditinggal,” kata Rahis Fadhillah, Senin (6/5/2019).

Uang hasil curian yang dilakukan pelaku

Rahis menuturkan, tindak pidana pencurian itu terungkap setelah salah satu saksi mencurigai pelaku. Saat ditanya apakah pelaku mengambil HP di warung, pelaku lari dan langsung membuang handphone curiannya tersebut.

“Saksi langsung mengejar pelaku dengan motor sampai akhirnya ditangkap. Setelah menghubungi kami (kepolisian), pelaku segera kami bawa ke mapolsek untuk di proses lebih lanjut, ” jelas Rahis.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, Pembunuh Sariah Diamankan di Provinsi Tetangga

Perwira Polri lulusan Akpol Tahun 2017 itu mengungkapkan, dari tindak pidana itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Yakni, uang dengan total Rp.1.395.000, dua unit HP, dan puluhan rokok berbagai merk.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami juga menghimbau khususnya warga Kecamatan Pahandut, untuk lebih hati-hati dan waspada. Pastikan seluruh rumah sudah aman dan terkunci saat ditinggal ibadah salat Tarawih,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA